Dalam konferensin persnya, pihak kepolisian menunjukan barang sitaannya berupa 200 pil ekstasi dan tempat menyimpannya. Terlihat beberapa mainan mobil-mobilan dan kotak parfum menjadi sarana penyimpanan narkoba.
Akibat perbuatannya, HR dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara.