Suara.com - ES alias ER, seorang oknum polisi nekat menjadi bagian mafia tambang minyak liar di Provinsi Jambi. Ia terang-terangan menjadi beking usaha tambang liar itu, hingga akhirnya masuk daftar buronan.
Aktivitas tambang minyak liar memang marak terjadi di sejumlah daerah di Jambi. Terutama di daerah Kabupaten Batanghari.
ES yang tercatat sebagai anggota polisi di Polres Batanghari akhirnya bisa ditangkap oleh sesama rekan anggota polisi pada Jumat (27/12/2019).
Ia ditangkap tim gabungan Direktorat Reskrimsus, Direktorat Reskrimum, dan Direktorat Resnarkoba Polda Jambi.
Baca Juga: Polda Jambi Tangkap Oknum Polisi 'Beking' Illegal Drilling
ES terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya karena melawan saat hendak ditangkap. Ia pun harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk mendapatkan perawatan.
Selain menjadi beking illegal drilling atau tambang minyak ilegal, ES juga diduga merupakan pemakai narkoba. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu saat ES ditangkap.
Bahkan saat penangkapan ES, ada dua orang lainnya yang ikut ditangkap karena diduga ikut mengkonsumsi narkoba bersama oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) tersebut.
Keduanya adalah He (43) dan AS (24), warga Bajubang, Kabupaten Batanghari. ES bersama He dan AS ditangkap di RT 01 Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
"Saat kita tangkap mereka bertiga sedang mengkonsumsi narkoba," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Sabtu (28/12/2019).
Baca Juga: Polisi Buru Bos Tambang Emas Liar yang Tewaskan 6 Pekerja di Jambi
"Kita juga menemukan barang bukti bong (alat hisap, red), serta sabu seberat 0,20 gram dan plastik sabu serta sendok sabu," ujar Eka menambahkan.