PNS Polres Jaksel Mabuk dan Tabrak 7 Pesepeda Terancam 10 Tahun Penjara

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 29 Desember 2019 | 02:05 WIB
PNS Polres Jaksel Mabuk dan Tabrak 7 Pesepeda Terancam 10 Tahun Penjara
Petugas kepolisian mengamankan Tempat Kejadian Perkara kecelakaan minibus yang mengakibatkan tujuh pesepeda terluka di Jalan Jendral Sudirman Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). [Polda Metro Jaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.

Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, pria berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.

Serta empat pria yang masih berstatus pelajar yang berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya menderita luka.

Baca Juga: Toto Prasetio, PNS yang Tabrak 7 Pesepeda di Sudirman Gunakan Ekstasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI