3 Kejanggalan soal 2 Polisi Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan

Sabtu, 28 Desember 2019 | 17:42 WIB
3 Kejanggalan soal 2 Polisi Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan
Satu dari dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, kedua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yakni RM danRB saat ini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu (28/12/2019).

Setelah resmi ditahan, kedua anggota aktif Polri tersebut dipindah dari sel tahanan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, penahanan diperlukan agar memudahkan penyidik memeriksa keduanya.

"Yang diduga pelaku penyiraman hari ini telah dilakukan pemeriksaan, dibawa ke Bareskrim Polri dan mulai hari ini juga, tersangka dilakukan penahanan. Kami tahan untuk 20 hari ke depan. Tentunya nanti masih banyak proses penyelidikan lain," kata Argo.

Sebelumnya, Argo mengatakan salah satu dari dua tersangka dalam kasus Novel Baswedan berperan sebagai penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.

Argo mengungkapkan, tersangka RB menjadi pelaku penyiraman. Sementara tersangka RM menjadi pengendara motor.

"Perannya ada yang nyupir sama yang nyiram RB," kata Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI