Suara.com - Kasus pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Kali ini menimpa anak dibawah usia lima belas tahun yang masih berstatus pelajar berinisial SH. Ia diduga disetubuhi oleh kakek tua sebanyak empat kali.
Sementara atas perbuatannya, pelaku yakni Asmaul Husna (53) langsung ditangkap polisi, setelah keluarga korban melaporkannya.
Kasat Reskrim Ajun Komisaris I Made Yogi Purusa Utama membenarkan pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Miris, Perempuan Korban Pemerkosaan Tewas Dibakar Saat akan Jalani Sidang
”Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan,” kata dia.
Pengakuan keluarga korban ke polisi, awal mula kasus ini terungkap yakni mereka mendapat laporan warga bahwa SH sering terlihat memasuki rumah pelaku setiap magrib dan diberi uang.
Keluarga korban kemudian menanyakan kepada korban tentang cerita tersebut. ”Korban kemudian menceritakan sebenarnya apa yang terjadi sesungguhnya,” kata Made Yogi.
Korban tidak berani menjawab pertanyaan tersebut, akan tapi justru menggunakan tulisan secarik kertas untuk memberitahu keluarganya.
Dalam tulisan itu, SH mengakui benar datang ke rumah pelaku dengan tujuan untuk meminjam uang.
Baca Juga: Buron Pemerkosaan, Pemuka Agama di India Umumkan Bikin Negara Sendiri
Tapi justru, saat itu dia diperlakukan secara tidak sopan. Ia juga mengakui disetubuhi pelaku hingga empatkali di bawah ancaman.