Seorang satpam bernama Asep Kamil (50) yang malam itu sedang bertugas tewas akibat ditabrak mobil Nissan Grand Livina yang dikemudikan PKH.
PKH bersama dua orang temannya--seorang pria dan wanita--disebut baru saja pulang dari sebuah bar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.
Terkait hal tersebut PKH dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas kasus kecelakaan itu, ia harus mendekam di penjara.
Baca Juga: Lamborghini Kasus Todong Pelajar Tabrakan, Adik Pelaku Bawa Barang Sitaan?