Polda Jambi Tangkap Oknum Polisi 'Beking' Illegal Drilling

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 28 Desember 2019 | 05:52 WIB
Polda Jambi Tangkap Oknum Polisi 'Beking' Illegal Drilling
Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi bersama Dirkrimum, Kombes Pol Yudha dan Dirnarkoba Kombes Pol Eka Wahyudianta saat memggelar jumpa pers terkait tangkapan oknum polisi yang bekingi ilegal drilling.[Antara/Nanang Mairiadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, satu rompi antipeluru polisi, dua bilah senjata tajam jenis parang, satu buah buku tabungan di bank, nota pembayaran minyak, dua butir peluru revolver, satu telepon android, satu lembar surat tanda nomor kendaraan milik tersangka dan satu lembar KTP.

"Kalau dilihat dari barang bukti yang ada, dia juga turut melakukan penjualan minyak mentah yang belum diolah, namun untuk lebih pastinya akan didalami terlebih dahulu," kata Kombes Edi Faryadi.

Namun, Polda Jambi belum bersedia menjelaskan berapa sumur minyak yang dibekingi oleh Bripka ES.

"Kalau itu belum bisa dipastikan, karena masih ada pemeriksaan lanjutan, untuk berapa akan ketahuan setelah diperiksa tersangkanya," kata Edi Faryadi, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dibully Warganet Ucapkan Selamat Natal, Petinju Muslim Inggris Syok

Sedangkan rompi antipeluru memang menjadi pelindungnya saat ada bongkar muat minyak serta menakut nakuti masyarakat sekitar agar tidak mendekat.

Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan pasal 52, 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga merupakan Target Operasi (TO) Ditresnarkoba Polda Jambi, hanya dia tertangkap dengan kasus yang berbeda.

ES juga pengguna sabu-sabu yang sudah lama di monitor, dan dari tangkapan tim gabungan juja ada barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 gram, kata Kombes Eka Wahyudianta, Dirnarkoba Polda Jambi pula.

Tersangka juga dikenakan pasal 112 atau 114 KUHP tentang Narkotika, setelah kasusnya diperiksa oleh Ditreskrimus.

Baca Juga: Jorge Lorenzo Pensiun, Legenda MotoGP: Hati Saya Sakit

Tidak hanya itu, Bripka ES juga di kenakan Undang-Undang Darurat karena kedapatan memiliki senjata tajam tidak pada tempatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI