Pegawai KPK Bakal Jadi ASN, MenpanRB Tegaskan Gaji Tidak Berubah

Jum'at, 27 Desember 2019 | 22:53 WIB
Pegawai KPK Bakal Jadi ASN, MenpanRB Tegaskan Gaji Tidak Berubah
Menpan RB Tjahjo Kumolo. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo meyakinkan bahwa gaji pegawai KPK tidak akan berubah.

Hal tersebut disampaikan Tjahjo usai melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud pun memberikan arahan kepada Tjahjo, meski nantinya pegawai KPK beralih status menjadi ASN, tidak ada perubahan dalam jumlah gaji yang diperoleh.

"Dari arahan Pak Menko juga sama, mengenai sistem penggajian juga tidak ada perubahan. Tetapi lain-lainnya itu kewenangan KPK sendiri," kata Tjahjo di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2019).

Selain itu, Tjahjo mengatakan apa yang sudah menjadi kewenangan dari KPK. Seperti penempatan jabatan-jabatan yang ada di dalam KPK, itu pun diatur oleh pihak internal lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Firli: Pegawai KPK Mundur Bukan Karena Status ASN

"Nah, sekarang kan sedang mulai, jangan diatur, (Kabiro) Humas dengan Jubir. Nah, itu kan kewenangan rumah tangga sana. Jadi kami hanya siapkan perangkatnya," tandasnya.

Untuk diketahui, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK. Sebelumnya Tjahjo mengatakan, pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan setelah pimpinan baru dilantik.

"Menunggu ditetapkan, ada prosesnya, mudah-mudahan dengan pelantikan pimpinan baru yang sudah ada aturan barunya," kata Tjahjo usai mengikuti rapat Komite Dewan Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPBRN) di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (12/12/2019) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI