Pelaku Teror Anggota Polri, Novel Baswedan: Keterlaluan Jika Disebut Dendam

Jum'at, 27 Desember 2019 | 21:51 WIB
Pelaku Teror Anggota Polri, Novel Baswedan: Keterlaluan Jika Disebut Dendam
Novel Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku masih menunggu proses selanjutnya pascapernyataan Mabes Polri yang menyatakan sudah menangkap dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.

"Saya tentu tidak bisa menilai saat ini, tapi saya sekarang menunggu proses lanjutannya saja," kata Novel Baswedan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Diketahui, Polri mengklaim telah meringkus dua pelaku terkait kasus teror air keras yang menimpa Novel. Kedua pelaku berinisial RM dan RB yang sudah ditetapkan tersangka disebut merupakan merupakan anggota Polri aktif.

Namun menurut Novel, ada hal yang aneh dalam penetapan kedua tersangka tersebut.

Baca Juga: Ungkap Kasus Penyiraman Novel Baswedan

"Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut bahwa penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?" kata Novel.

Penyelidikan kasus Novel Baswedan sudah melalui penyelidikan dan penyidikan panjang sejak April 2017. Ada 7 kali olah TKP, ada 73 saksi diperiksa dan beberapa kali tim dibentuk.

Namun, Novel enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses tersebut.

"Saya tidak akan terlalu banyak berkomentar lagi, nanti penasihat hukum saja yang menyampaikan pernyataan," ucap Novel.

Tim Advokasi Novel Baswedan dalam pernyataan tertulisnya mengatakan kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.

Baca Juga: 5 Fakta RM dan RB Tersangka Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Selanjutnya juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI