Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Ia menargetkan rancangan aturan itu bisa dibahas DPR RI pada Januari 2020 mendatang.
Dua Omnibus Law tersebut, yakni Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-undang Perpajakan. Ia menyebut RUU Omnibus Law tidak sempat diserahkan ke DPR pada tahun 2019.
"Nanti Januari kami masukkan ke DPR, masa sidang DPR yang mendatang pada kesempatan pertama kami akan masukkan," ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan pada Jumat (27/12/2019).
Menurutnya, penyerahan tersebut juga terlambat karena prolegnas telat disahkan. Namun, ia berencana menyerahkan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR lengkap dengan ketentuan perpajakan.
Baca Juga: Omnibus Law Disebut Bakal Banyak Merugikan Buruh
"Kebetulan Prolegnas tertunda pengesahannya kemarin, maka setelah Prolegnas, seminggu setelah DPR bersidang maka kami akan mengajukan rencana UU Omnimbus Law cipta lapangan kerja dan ketentuan-ketentuan perpajakan," katanya.
Nantinya, setelah Omnibus Law ini mulai dieksekusi, ia akan berkeliling daerah untuk menyosialisasikannya. Menurutnya ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Nantinya untuk menjelaskan supaya ada pemahaman, jangan ada salah mengerti. Jadi, ini adalah menciptakan lapangan kerja di tengah-tengah kondisi global sehingga perlu ada terobosan kreatif, terobosan radikal melalui Perppu," katanya.