2 Kejanggalan Penetapan Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan

Jum'at, 27 Desember 2019 | 21:30 WIB
2 Kejanggalan Penetapan Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim advokasi Novel Baswedan menilai ada kejanggalan dalam penetapan 2 polisi aktif sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.

Pasalnya, tim advokasi Novel justru menemukan keanehan-keanehan mulai dari penelusuran hingga akhirnya polisi mengungkap dua tersangka. 

Salah satu kejanggalan tersebut adalah, terdapat informasi kedua tersangka menyerahkan diri.

Tapi dalam konferensi pers, Jumat (27/12/2019) sore, Polda Metro Jaya mengklaim kedua tersangka itu ditangkap.

Baca Juga: KPK Berharap Polisi Ungkap Dalang di Balik Kasus Air Keras Novel Baswedan

Kemudian, dua tersangka yang berinisial RB dan RM juga dinilai sebagai "temuan" baru polisi.

Tim advokasi Novel mendorong polisi untuk menyamakan wajah dua tersangka itu dengan sketsa yang pernah ditunjukkan sebelumnya. 

Sketsa itu disebarkan polisi pada 24 November 2017. Sketsa dua wajah terduga pelaku kala itu diperoleh dari keterangan saksi yang melihat kejadian. 

"Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," kata Koordinator Kontras Yati Andriyani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/2019). 

Tim advokasi Novel juga mengamati adanya ketidaksinkronan informasi antara Polri dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Polisi Didesak Ungkap Jenderal di Balik Kasus Air Keras Novel Baswedan

Sebelumnya, Polri pernah menyebutkan kalau tersangka belum diketahui. Akan tetapi Jokowi pernah mengatakan bahwa akan ada tersangka. 

Tim advokasi Novel menilai pihak kepolisian justru tidak transparan soal kasus penyiraman air keras yang terjadi pada 2017. 

"Korban, keluarga dan masyarakat berhak atas informasi terlebih kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi indikator keamanan pembela HAM dan anti korupsi," kata dia.

Tim advokasi Novel juga meminta kepada Jokowi untuk menaruh perhatian terhadap kasus penyiraman air keras hingga tuntas. 

"Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI