FPI Balas Ucapan Mahfud MD: Penodaan Agama tuh, Bawa-bawa Malaikat

Jum'at, 27 Desember 2019 | 21:30 WIB
FPI Balas Ucapan Mahfud MD: Penodaan Agama tuh, Bawa-bawa Malaikat
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut surat keterangan terdaftar (SKT) FPI yang tak bisa diwakili pihak lain termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun malaikat untuk diterbitkan.

Terkait hal itu, Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan balasan telak kepada Mahfud.

Dia menganggap, omongan Mahfud sudah mengarah kepada bentuk penodaan agama karena membawa-bawa malaikat.

"He-he-he...penodaan agama tuh. Pakai bawa-bawa malaikat. Nanti kalau didatangi malaikat Izrail beneran, baru minta-minta ampun," kata Munarman seperti dikutip dari Solopos.com--jaringan--Suara.com, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga: Minta Pemerintah Terbitkan SKT FPI, MUI: Masak Berharap Saya Tidak Boleh

Munarman mengaku FPI tak mau lagi berdebat panjang dengan orang seperti Mahfud karena dianggap plin-plan. Sebab, Munarman mengklaim ormasnya telah menyerahkan hal-hal yang bersifat adminstratif supaya pemerintah bisa menerbitkan SKT.

"Yang jelas, posisi FPI sudah menyerahkan semua berkas administrasi ke pihak yang berwenang. Urusan mau diterbitkan atau tidak SKT tersebut sudah bukan urusan kami. Dan FPI bukan berkarakter penjilat dan pengemis seperti orang yang bawa-bawa malaikat itu. Itu orang enggak mengerti sama sekali dengan negara hukum artinya. Kami abaikan saja," katanya.

Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan, FPI tak bisa diwakilkan oleh siapa pun untuk meminta agar surat keterangan terdaftar atau SKT diterbitkan.

Mahfud menegaskan, Majelis Ulama Indonesia sendiri tak bisa mendesak atau meminta SKT diterbitkan untuk FPI.

"SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekali pun, termasuk oleh malaikat sekali pun, kalau FPI sendiri tidak meminta," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Baca Juga: Mahfud MD Ngomong Malaikat Pun Tak Bisa Desak SKT FPI, MUI Ogah Respons

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, pemerintah mempersilakan FPI untuk meminta langsung SKT.

Pemerintah, kata Mahfud, sudah pasti akan menerbitkan SKT FPI bila telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur.

"Kalau mau meminta ya meminta saja begitu, enggak usah lewat Majelis Ulama Indonesia, bisa kok. Asal dipenuhi syarat syaratnya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI