Jokowi Bakal Terbitkan Perpres KPK, Menkumham Pastikan Bukan Melemahkan

Jum'at, 27 Desember 2019 | 19:43 WIB
Jokowi Bakal Terbitkan Perpres KPK, Menkumham Pastikan Bukan Melemahkan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly buka suara mengenai rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut Perpres yang akan diterbitkan itu tidak bermaksud melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Jokowi diketahui akan menerbitkan tiga Perpres. Yasonna menyebut Perpres itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Nantinya, setelah Perpres rampung, Yasonna meminta agar masyarakat melihat aturan ini secara utuh.

"Susahnya kan langsung disampaikan bahwa seolah-olah melemahkan, ini kan namanya belum dilihat secara utuh," ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan pada Jumat (27/12/2019).

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tunjuk 2 Jubir Khusus, Salah Satunya Adalah Jaksa

Ia menyebut pembagian untuk tiga Perpres itu sudah jelas. Yakni untuk mengatur soal tata organisasi dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Tentang Dewas karena ada ketentuan tentang Dewas maka kita buat Perpresnya, kemudian mengenai tata organisasinya," jelasnya.

Selain itu Perpres juga akan mengatur soal Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana diketahui, pegawai KPK rencananya akan dijadikan ASN.

"Kemudian ASN-nya karena memang UU mengatakan akan menjadi ASN dalam dua tahun maka kita buat perpresnya," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerbitkan tiga peraturan presiden (perpres) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya di antaranya mengatur Dewan Pengawas, susunan organisasi dan status kepegawaian.

Baca Juga: Pengamat: Jabatan Firli Bahuri di Polri Ganggu Independensi KPK

"Jadi apapun dalam aturan main kita, termasuk perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga, satu yang mengatur dewas (dewan pengawas), satu yang mengatur mengenai organisasi karena ini berkaitan dengan UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan mengenai ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (27/12/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI