Ketua MA Curhat: Kurang SDM, Hakim Perempuan Terpaksa Tunda Hamil

Jum'at, 27 Desember 2019 | 19:31 WIB
Ketua MA Curhat: Kurang SDM, Hakim Perempuan Terpaksa Tunda Hamil
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali mengungkapkan, kendala terbesar lembaganya  kekinian adalah kekurangan sumber daya manusia.

Hatta bahkan bercerita, ada hakim petempuan yang sampai menunda kehamilannya agar tetap bisa menggelar sidang.

Ia menjelaskan, untuk menggelar persidangan, diperlukan tiga hakim dalam ruangan. Namun di pengadilan daerah, banyak yang kekurangan hakim.

"Banyak daerah yang hakimnya sisa tiga, ada yang empat, ada yang lima," ujar Hatta di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga: Mahkamah Agung Putuskan 20.021 Perkara Sepanjang 2019

Masalah disebutnya semakin rumit kalau di antara hakim yang sedikit itu terdapat perempuan. Sebab, kalau perempuan hakim hamil, sidang tak bisa digelar dengan hanya dua hakim.

"Jadi tidak boleh ada yang hamil bagi hakim perempuan, karena kalau tiga hakimnya, satu hamil, berarti tidak bisa bersidang dengan dua orang hakim," jelasnya.

Dengan demikian, maka para hakim wanita itu seperti sudah menyadari mereka tak boleh hamil. Akhirnya, kata Hatta, banyak hakim perempuan yang mencegah atau menunda kehamilannya demi berjalannya sidang.

"Jadi kasihan hakim-hakim perempuan yang kebetulan tiga hakimnya, tanpa disuruh pun dia bisa memahami sebagai melakukan pencegahan kehamilan," kata dia.

Hatta mengaku sudah mengajukan penambahan jumlah hakim sebanyak 1.537orang untuk ke depannya. Bahkan, para calon hakim itu disebutnya sudah pendidikan terakhir dan siap ditempatkan di pengadilan yang kekurangan.

Baca Juga: Mahkamah Agung Nonaktifkan Albertina Ho dan Nawawi Pomolango Sebagai Hakim

"Hampir 1.600 (diajukan) ya, 1.537-an dan sekarang sedang dalam pendidikan terakhir, maksudnya sudah memasuki babak terakhir tinggal menunggu pengangkatan sebagai hakim dan penempatannya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI