Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yowono mengatakan, dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, mendapat pendampingan dari Divisi Hukum Mabes Polri saat diperiksa.
Sebab, kedua tersangka tersebut yakni RB dan RM yang merupakan anggota Polri aktif.
Argo mengatakan, melakukan pemeriksaan awal terhadap RB dan RM pada Jumat (27/12/2019) siang tadi. Setelah keduanya berhasil diamankan pada Kamis (26/12) malam.
"Tadi siang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Divisi Hukum dari Mabes Polri," kata Argo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Baca Juga: 2 Polisi Aktif jadi Tersangka Teror Air Keras Novel, Motifnya Masih Gelap
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan pelaku penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan adalah anggota Polri aktif. Ada dua pelaku yang ditangkap.
Kedua pelaku itu berinisial RB dan RM. Mereka ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (26/12) malam.
Kekinian, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari Polri aktif," kata Listyo.
Terkait motif penyirman air keras tersebut masih didalami. Polisi mengklaim belum mengetahui motif daripada kedua tersangka menyiramkan air keras kepada Novel lantaran masih dalam proses pemeriksaan awal.
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Polisi Penyiram Novel Baswedan di Cimanggis
"Sabar ini sedang pemeriksaan awal. Belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," kata Argo.