Suara.com - Warga bernama Nusnul Nasution (47) tewas dibunuh lantaran diduga tak mau membelikan sabu-sabu dari hasil patungan.
Pelaku yang nekat membunuh korban adalah Wanda Chaniago (35) dan adiknya, TC.
Aksi pembunuhan itu terjadi di depan warung kopi di Jalan Perjuangan, Gang Arab, Medan Denai pada Kamis (26/12/2019) malam.
Kapolrestabes Medan Brigjen Dadang Hartanto menyampaikan, pelaku geram karena koran tidak membelikan sabu dari uang patungan.
Baca Juga: Bento Sempat Lihat Ayahnya Pulang Sebelum Temukan Mayat Ibunya di Ranjang
Rinciannya adalah TC (20) Rp 20 ribu, Wanda Rp 16 ribu dan korban Rp 10 ribu. Di mana, jumlah uang yang terkumpul Rp 46 ribu dan masih kurang Rp 4 ribu.
"Korban yang tak terima dimarahi menampar pelaku Wanda. Melihat korban menampar abangnya pelaku TC emosi sambil mengatakan “bang jangan main pukul, abang bukan anak-anak lagi, abang sudah tua,” kata Dadang seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan--Suara.com, Jumat (27/12/2019).
Korban yang lari ke arah gang Siti Khadijah dikejar oleh kedua pelaku. Korban terjatuh ke tanah karena menabrak sepeda motor.
"Pelaku TC kemudian memukul dan memiting leher korban. Pelaku Wanda kemudian mengeluarkan pisau lipat dari kantong celananya dan menikam korban sebanyak dua kali," ujarnya.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku pergi meninggalkan korban. “Motifnya karena uang yang telah diberikan tidak dibelikan sabu oleh korban," katanya.
Baca Juga: Mayat Pemandu Lagu Bugil Ternyata Dibunuh M Iqbal, Ini Motifnya
Petugas polsek Medan Area yang mendapat laporan turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi-saksi.
Petugas yang mendapat informasi bahwa pelaku Wanda melarikan diri ke Jalan Juanda, bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Namun, sesampainya di sana pelaku diketahui telah pergi ke arah Lubuk Pakam menggunakan angkutan umum.
"Pelaku kami tangkap di rumah orang tua angkatnya di Desa Sekip, Gang Sempurna, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang pada Jumat (27/12) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan.
Dari pelaku Wanda disita barang bukti yakni, 1 buah pisau dan sepasang pakaian berlumuran darah. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap adik pelaku yang buron.
"Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 ayat (1) Jo 170 ayat (2) ke 3 Jo Pasai 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.