Suara.com - Polisi telah menetapkan RB dan RM sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah polisi menangkap keduanya pada Kamis (26/12/2019) kemarin.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, kekinian kedua tersangka kasus teror air keras itu ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya diketahui merupakan anggota polisi aktif.
"Kedua pelaku ini akan dilakukan interograsi. Tadi pagi jadi tersangka," kata saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Baca Juga: Brimob Bantu Tim Teknis Tangkap Polisi Penyiram Novel Baswedan
Argo menyampaikan kekinian pihaknya masih mendalami motif daripada kedua tersangka tersebut menyiramkan air keras kepada Novel. Dia mengaku belum mengetahui apa motif tersebut lantaran kedua tersangka kekinian masih dalam proses pemeriksaan awal.
"Sabar ini sedang pemeriksaan awal. Belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan pelaku penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan adalah anggota Polri aktif. Ada dua pelaku yang ditangkap.
Kedua pelaku itu berinisial RB dan RM. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari Polri aktif," kata Listyo Sigit di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 2 Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Berinisial RM dan RB