Kedua pelaku itu berinisial RB dan RM. Mereka ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (26/12) malam.
Kekinian, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari Polri aktif," kata Listyo.
Untuk diketahui, Novel disiram air keras oleh pelaku pada Selasa 12 April 2017, atau dua tahun silam.
Baca Juga: Polri Berharap Kasus Novel Baswedan Tuntas Tahun Ini
Berdasarkan hasil pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, cairan tersebut merupakan cairan H2SO4 atau asam sulfat.
"Dari Labfor saya mendapat informasi bahwa cairan itu adalah H2SO4," ujar Tito Karnavian yang kala itu menjabat sebagai Kapolri.
Novel disiram air keras oleh pelaku tak dikenal seusai menunaikan Salat Subuh di Jalan Deposito, Perumahan Bank Bumi Daya, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017).