Suara.com - Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute Aulia Guzasiah menilai posisi Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai analis kebijakan Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri akan mengganggu independensi lembaga antirasuah.
Aulia menekankan meskipun secara aturan tidak ada yang secara eksplisit menyatakan syarat pimpinan atau Ketua KPK harus mengundurkan diri dari instansi apa pun, namun ketentuan itu jelas tergambar dari sifat dan prinsip kerja KPK yakni harus Independen.
Dia menyampaikan, syarat calon pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, memang hanya mengatur seseorang untuk tidak menjadi pengurus parpol, melepaskan jabatan struktural dan/atau lainnya, dan tidak menjalankan profesi tetapnya sebelumnya.
"Tentunya akan mengganggu (indenpendensi KPK)," ujar Aulia di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Baca Juga: Bikin KPK Kuat, Dalih Jokowi Segera Terbitkan 3 Perpres
Tapi, kata dia, hal yang sebenarnya dikhawatirkan pada konteks ini adalah kekhawatiran kinerja KPK kedepan yang cenderung tidak lagi independen, mengingat salah seorang pimpinannya masih terikat dengan salah satu instansi negara lainnya.
"Terlebih instansi negara yang sebagaimana dimaksud, memiliki irisan tupoksi yang nyaris bersinggungan serta tidak jarang terlihat gencar berkonflik dan tak senada dengan KPK sebelumnya," ucap dia.
Menurut Aulia, langkah yang paling bijak untuk dilakukan Firli adalah keluar dari instansi sebelumnya. Dia menegaskan status nonaktif, tidak cukup untuk bisa kembali menjernihkan stigma negatif dan keragu-raguan masyarakat saat ini terhadap pimpinan KPK yang ada.
"Hal ini sekiranya juga diperlukan oleh yang bersangkutan, jika ingin membuktikan dirinya memang layak dan berniat menjalankan agenda pemberantasan korupsi secara profesional, tanpa sangkut-paut kepentingan instansi apapun," ujar Aulia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut Ketua KPK Firli Bahuri berhak untuk tetap menjadi anggota Kepolisian Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Akan Keluarkan 3 Perpres soal KPK
"Dia nonaktif dong. Dia tidak kehilangan kedudukan sebagai anggota Polri tapi nonaktif tidak ikut ke sana lagi. Kan dia punya hak sampai masa pensiun," kata Mahfud.