Modus Belanja di Pasar, Ibu Muda Edar Uang Palsu Rp 9,6 Juta saat Nataru

Jum'at, 27 Desember 2019 | 15:49 WIB
Modus Belanja di Pasar, Ibu Muda Edar Uang Palsu Rp 9,6 Juta saat Nataru
He (26), wanita yang ditangkap mengedarkan uang palsu di Gowa. Polisi mengamankan barang bukti uang palsu Rp96 juta dari He, Jumat 27 Desember 2019. (makassar.terkini.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial He (26) harus merasakan dinginnya penjara setelah ditangkap polisi lantaran berbelanja dengan menggunakan uang palsu.

Kasus ini terunngkap setela ibu muda ini diamankan warga karena tepergok berbelanja menggunakan uang palsu di Pasar Sentral Minasa Maupa Gowa, Kamis (26/12/2019) kemarin.

Setelah ditangkap warga, wanita ini kemudian digelandang ke kantor polisi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu palsu yang besarannya mencapai hampir Rp 10 juta.

Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 195 Miliar, Ibu Hamil Ikut Diciduk

Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola seperti dikutip makassar.terkini.id, Jumat (27/12/2019) mengungkapkan, pelaku membeli bahan makanan dan rempah-rempah memakai uang palsu tersebut.

"Ibu Rumah Tangga ini diamankan oleh personel Polres Gowa setelah tertangkap tangan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000,- Sebanyak Rp 9.600.000," kata Boy melalui akun media sosialnya.

Menurutnya, pelaku sengaja memanfaatkan momentum hari besar Natal dan Tahun Baru 2019 untuk mengecoh para pedagang di Pasar Induk Minasa Maupa untuk berbelanja dengan uang palsu.

Buntut dari perbuatannya itu, He kini harus mendekam di penjara.

Dia dijerat pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Nenek Renta Penjual Sayur Ditipu Pakai Uang Palsu, Pelaku Kabur Naik Mobil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI