Minta Pemerintah Terbitkan SKT FPI, MUI: Masak Berharap Saya Tidak Boleh

Jum'at, 27 Desember 2019 | 15:31 WIB
Minta Pemerintah Terbitkan SKT FPI, MUI: Masak Berharap Saya Tidak Boleh
Massa Front Pembela Islam (FPI) berkumpul di area Patung Kuda yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah berkata kalau malaikat pun tidak bisa meminta pemerintah mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI. Meski begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap mengharapkan hal tersebut dapat terwujudkan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa meskipun Mahfud sudah memberikan tanda lampu merah di saat MUI meminta adanya upaya pemerintah keluarkan SKT FPI, tetap saja MUI dalam posisi berharap.

"MUI berharap. Bukan memaksakan. Masa berharap saja tidak boleh. Boleh kan?" kata Anwar saat dihubungi Suara.com, Jumat (27/12/2019).

Oleh karena itu, sikap dari MUI itu tidak memaksa agar SKT FPI bisa dikeluarkan pemerintah. Di sisi lain Anwar menerangkan bahwa dialog itu penting bagi kemajuan Indonesia ke depannya. Serupa dengan keinginannya agar ada upaya dialog yang dilakukan antara pemerintah dengan FPI guna membicarakan solusi dari persoalan SKT.

Baca Juga: Mahfud MD Ngomong Malaikat Pun Tak Bisa Desak SKT FPI, MUI Ogah Respons

"Kalau kita mau berdialog dan saling mendengarkan maka akan tercapailah saling pengertian antara satu dengan lainnya dan ini sangat penting bagi masa depan bangsa," pungkasnya.

Untuk diketahui, Mahfud MD menegaskan FPI tak bisa diwakilkan oleh siapa pun untuk meminta agar surat keterangan terdaftar atau SKT diterbitkan. Mahfud menegaskan, Majelis Ulama Indonesia sendiri tak bisa mendesak atau meminta SKT diterbitkan untuk FPI.

"SKT itu nggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekali pun, termasuk oleh malaikat sekali pun, kalau FPI sendiri tidak meminta," kata Mahfud, Kamis (26/12/2019) kemarin.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, pemerintah mempersilakan FPI untuk meminta langsung SKT. Pemerintah, kata Mahfud, sudah pasti akan menerbitkan SKT FPI bila telah memenuhi syarat sebgaimana yang diatur.

"Kalau mau meminta ya meminta saja begitu, nggak usah lewat Majelis Ulama Indonesia, bisa kok. Asal dipenuhi syarat syaratnya," ujarnya.

Baca Juga: MUI Minta SKT FPI Diterbitkan, Mahfud MD: Malaikat Minta pun Tidak Bisa

Sebelumnya, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan FPI. Anwar berharap pemerintah dapat mengeluarkan izin SKT FPI.

Sementara itu, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis mengatakan, ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu enggan menyoalkan soal ada tidaknya izin perpanjangan SKT mereka di Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, FPI tidak harus melakukan perpanjangan SKT untuk tetap bisa berdiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI