Bikin KPK Kuat, Dalih Jokowi Segera Terbitkan 3 Perpres

Jum'at, 27 Desember 2019 | 15:12 WIB
Bikin KPK Kuat, Dalih Jokowi Segera Terbitkan 3 Perpres
Presiden Jokowi meninjau Lokasi Ibu Kota Baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan tiga Peraturan Presiden (perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, tiga perpres itu yakni terkait dewan pengawas KPK, organisasi KPK dan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"(Perpres KPK) ini sudah dalam proses, ya tentunya segera diselesaikan," ujar Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

Saat ini, kata dia, ketiga Perpres tersebut masih dalam tahap finalisasi oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Heboh #TangkapAriAskharaSekarang, Publik Desak Jokowi Adili Eks Bos Garuda

"Sekarang ini dalam proses finalisasi. Yang jelas dari Kemenkumham, dari Menpan-RB, sudah diajukan ke Presiden melalui kita, Mensesneg-Menseskab, lagi finalisasi," kata dia.

Ia pun memastikan Perpres KPK tersebut tidak akan bertentangan dengan Undang-undang yang disahkan. UU yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Apapun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturan dalam Perpres," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah tidak memiliki niatan untuk melemahkan KPK, namun ingin menguatkan KPK.

"Dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? yang diuntungkan adalah pemerintah. Karena pemerintahan Presiden Jokowi ini betul-betul menginginkan, mengharapkan bisa bekerja dengan baik, tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tercerminkan," katanya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Pak Jokowi, Andai Bibit Lobster Tak Diselundupkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI