Pemprov DKI Keok Lagi di Gugatan Sengketa Izin Proyek Reklamasi

Jum'at, 27 Desember 2019 | 15:09 WIB
Pemprov DKI Keok Lagi di Gugatan Sengketa Izin Proyek Reklamasi
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mewajibkan kepada tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat melalui Surat No. 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal permohonan perpanjangan jangka waktu dalam diktum kesebelas surat izin pelaksanaan reklamasi Pulau I No. 2269 Tahun 2015," demikian bunyi putusan majelis.

Selain itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 325 ribu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI