Kekurangan Tenaga Hakim, MA Terbitkan 131 Izin Sidang dengan Hakim Tunggal

Jum'at, 27 Desember 2019 | 15:02 WIB
Kekurangan Tenaga Hakim, MA Terbitkan 131 Izin Sidang dengan Hakim Tunggal
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (tengah) melantik Hakim Agung baru di Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (5/8). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) RI mengakui pihaknya kekurangan jumlah hakim. Imbasnya, banyak permintaan untuk melakukan sidang dengan satu hakim atau hakim tunggal di pengadilan sejumlah daerah.

Ketua MA Muhammad Hatta Ali mengatakan selama tahun 2019 pihaknya telah menerbitkan surat izin pemberian dispensasi agar bisa melakukan sidang dengan hakim tunggal. Menurutnya hal ini dilakukan agar persidangan di tiga jenis pengadilan yang ada bisa berjalan lancar.

"Pada 2019 saja saya sebagai ketua MA sudah menerbitkan 131 surat izin untuk melaksanakan persidangan dengan hakim tunggal di Pengadilan Negeri, pengadilan agama, dan mahkamah syariah," ujar Hatta dalam konferensi pers refleksi akhir tahun di Kantor MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).

Hatta Ali mengatakan kasus permintaan sidang dengan hakim tunggal ini paling banyak terjadi di pengadilan daerah. Ia menyebut di beberapa daerah bahkan hanya memiliki tiga sampai lima hakim saja.

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Sekongkol Suap Bareng Menantu, KPK Kini Bidik Sang Istri

"Kalau selalu majelis tidak akan mencukupi hakimnya banyak daerah yang hakimnya sisa tiga, ada yang empat, ada yang lima," jelasnya.

Meski memberikan surat izin hakim tunggal untuk memimpin jalanya persidangan, Hatta mengaku memberikan catatan khusus dalam suratnya. Jika nantinya jumlah hakim sudah memenuhi syarat, maka persidangan tetap boleh dilanjutkan tanpa mencabut dispensasi.

"Majelis hakim tidak perlu lagi dibatalkan dispensasinya karena nanti akan memakan waktu yang lama," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI