Tepergok Bercanda Lantas Dihukum Senior Bertarung, Bripda Derustianto Tewas

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 27 Desember 2019 | 14:57 WIB
Tepergok Bercanda Lantas Dihukum Senior Bertarung, Bripda Derustianto Tewas
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Brigadir Dua Derustianto Hadji Ali, anggota kepolisian di Provinsi Gorontalo, tewas setelah baku hantam dengan rekannya, Bripda AM.

Kabid Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Wahyu Tricahyono dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Jumat (27/12/2019), perkelahian itu terjadi pada hari Kamis (5/12) tiga pekan lalu.

Bripda AM mengakui, baku hantam itu dilakukan dirinya dengan korban atas perintah sang senior, Briptu RT.

“Jadi, Briptu RT memergoki korban dan Briptu AM sedang bercanda di barak. Karenanya dia memberikan hukuman, yakni saling pukul,” kata Wahyu Tricahyono.

Baca Juga: Seorang Polisi Tewas Dianiaya Warga di Yahukimo Papua

Menuruti perintah senior, Bripda Derustianto dan Bripda AM saling pukul. Karena tidak tahan, korban meminta baku pukul itu dihentikan dan dia sendiri meninggalkan barak.

Namun, baru beberapa langkah meninggalkan barak, Bripda Derustianto terjatuh. Ia kemudian ditolong oleh rekan-rekannya.

“Dia sempat jatuh dan ditolong. Setelah berdiri, dia jatuh lagi hingga terbentur lantai dan hidungnya berdarah. Saat itu juga korban tidak sadarkan diri,” kata dia.

Oleh rekan-rekannya, Bripda Derustianto dibawa ke Biddokes untuk diobati. Ia lantas dirujuk ke Rumah Sakit Islam Gorontalo. Namun, nyawa Bripda Derustianto tak lagi tertolong.

“RT dan AM saat ini sudah resmi jadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo,” kata Wahyu.

Baca Juga: Ngeri! Polisi Tewas Ditembak Kelompok Militan Poso

Penetapan tersangka itu didasarkan oleh keterangan saksi, hasil visum, serta hasil autopsi terhadap korban.

“Berdasarkan hal itu, terdapat dugaan penganiayaan terhadap korban. Kedua tersangka kami jerat Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 KUHP. Kalau terbukti, bisa dipenjara 7 tahun,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI