“Berdasarkan hal itu, terdapat dugaan penganiayaan terhadap korban. Kedua tersangka kami jerat Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 KUHP. Kalau terbukti, bisa dipenjara 7 tahun,” kata dia.
Tepergok Bercanda Lantas Dihukum Senior Bertarung, Bripda Derustianto Tewas
Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 27 Desember 2019 | 14:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
BRI Dukung Lapas Gorontalo Terapkan Sistem Pembayaran Digital, Berantas Narkoba dan Judi Online
04 November 2024 | 09:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI