Tepergok Bercanda Lantas Dihukum Senior Bertarung, Bripda Derustianto Tewas

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 27 Desember 2019 | 14:57 WIB
Tepergok Bercanda Lantas Dihukum Senior Bertarung, Bripda Derustianto Tewas
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Berdasarkan hal itu, terdapat dugaan penganiayaan terhadap korban. Kedua tersangka kami jerat Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 KUHP. Kalau terbukti, bisa dipenjara 7 tahun,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI