Suara.com - Mahkamah Agung (MA) RI menyampaikan hasil kerja selama tahun 2019. Hasilnya, 20.021 perkara yang diajukan sepanjang tahun berhasil diputuskan.
Ketua MA Hatta Ali mengatakan sepanjang 2019 jumlah perkara yang diregister di MA adalah sebanyak 19.370 kasus. Jumlah ini, kata Hatta, meningkat 12,91 persen dari tahun sebelumnya.
"Sekalipun jumlah perkara masuk tersebut meningkat sebesar 12,91 persen dari tahun sebelumnya, Mahkamah Agung berhasil memutus 20.021 perkara," ujar Hatta di gedung MA, Jumat (27/12/2019).
Selain itu, jumlah beban perkara yang ditanggung selama 2019 berjumlah 20.276 kasus. Dengan demikian, karena perkara yang diputus adalah 20,021, maka kasus yang diselesaikan MA, kata Hatta, meningkat 13,51 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Mahkamah Agung Nonaktifkan Albertina Ho dan Nawawi Pomolango Sebagai Hakim
Hatta menjelaskan jelang pergantian tahun, dari total 20.276 perkara, pihaknya hanya menyisakan 255 perkara. Menurutnya hal ini adalah hasil kerja keras para hakim dan pihak terkait hingga menghasilkan rekor baru dalam sejarah MA.
"Sisa perkara tahun 2019 tersebut, memecahkan rekor hasil terbaik yang pernah dicapai oleh MA. Data ini masih dinamis karena hingga hari terakhir 2019, Mahkamah Agung masih terus bersidang dan menyelesaikan perkara," tuturnya.
Dari sisi penyelesaian perkara, Hatta juga mengklaim pihaknya telah menyelesaikan 96.20 persen dari total perkara hanya dalam waktu 3 bulan. Menurutnya hal ini sesuai dengan SK KMA Nomor 214 Tahun 2014.
Berkenaan dengan itu, Hatta menyatakan 18.274 perkara telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengajuan. Pihaknya juga mengaku telah melakukan transparansi dengan mengunggah 4.326.850 putusan.
"Implementasi kebijakan Mahkamah Agung dalam penanganan dan penyelesaian perkara terus menunjukkan hasil yang positif," pungkasnya.
Baca Juga: Nurhadi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Jawaban Mahkamah Agung