Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut tidak ada pihak yang bisa mendesak pemerintah termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk terbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) kecuali dari pihak ormas itu sendiri.
MUI pun mengaku tak mau berkomentar banyak terkait apa yang sudah disampaikan Mahfud MD.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengaku sudah mengungkapkan harapannya sebelum Mahfud menyampaikan komentarnya tersebut. Ia pun menyerahkan kepada publik untuk menginterpretasikan ucapan Mahfud.
"Bapak (saya) rasa komentar bapak sudah cukup. Terserah saja kepada yang menafsirkan," kata Anwar saat dihubungi Suara.com, Jumat (27/12/2019).
Baca Juga: MUI Minta SKT FPI Diterbitkan, Mahfud MD: Malaikat Minta pun Tidak Bisa
Anwar kemudian mengutarakan harapan MUI yang selalu ingin melihat Indonesia aman, maju, tentram dan damai. Untuk mewujudkan hal tersebut, menurutnya mesti ada kebersamaan yang diawali dengan saling menghormati.
Saling menghormati itu dikatakan Anwar bisa dilakukan dengan bentuk dialog dan saling mendengarkan satu sama lain.
"Kalau kami mau berdialog dan saling mendengarkan maka akan tercapailah saling pengertian antara satu dengan lainnya dan ini sangat penting bagi masa depan bangsa," katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan, FPI tak bisa diwakilkan oleh siapa pun untuk meminta agar surat keterangan terdaftar atau SKT diterbitkan.
Mahfud menegaskan, MUI tak bisa mendesak atau meminta SKT diterbitkan untuk FPI.
Baca Juga: Ramai Tagar #SahFPIOrmasIlegal, FPI: Mereka Tidak Paham
"SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekali pun, termasuk oleh malaikat sekali pun, kalau FPI sendiri tidak meminta," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin.