Suara.com - Seorang warga bernama Firmansyah alias Pimen (39) dicokok polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap istrinya, DS (34).
Aksi penganiayaan itu terjadi di rumah pasangan suami istri itu di Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Jambi pada Selasa (17/12/2019). Pimen menyiksa istrinya dengan menggunakan rantai dan besi.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan seperti dikutip ungkap.com, Kamis (26/12/2019) menyampaikan, buntut dari penganiayaan sadis itu, DS mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.
"DS yang berumur 34 tahun hingga saat ini harus mendapatkan perawatan secara intensif," katanya.
Baca Juga: Aniaya Lelaki Stroke sambil Direkam, Tenyata Pelakunya Istri Kedua
Dari pengungkapan kasus ini, motif penganiayaan itu diduga setelah Pimen cekcok mulut dengan istrinya karena miskomunikasi. Pimen merupakan pria yang memiliki karakter penyemburu.
"Pelaku yang memiliki rasa cemburu yang tinggi, menanyakan korban dari mana, dan dijawab baru pulang dari kerja," katanya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan DS. Dari laporan tersebut, polisi meringkus Pimen di kediamannya pada Rabu (18/12/2019) pagi.
Akibat perbuatannya, Pimen kini harus meringkus di rumah tahanan Mapolresta Jambi.
"Kami kenakan Pasal 44 ayat 1 atau 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351, dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya.
Baca Juga: Demi Selingkuhan, Pria Ini Tega Aniaya Istri dan Bawa Kabur Sepeda Motor