59 Hakim Meninggal Selama 2019, MA: Ada yang Dibunuh

Jum'at, 27 Desember 2019 | 14:07 WIB
59 Hakim Meninggal Selama 2019, MA: Ada yang Dibunuh
Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kesehatan Hakim menjadi salah satu hal yang disoroti dalam laporan akhir tahun Mahkamah Agung (MA). Sepanjang tahun 2019, 59 hakim disebut telah meninggal dunia.

Ketua MA Muhammad Hatta Ali mengatakan dari total yang meninggal itu, rinciannya adalah 23 hakim peradilan agama, 34 hakim peradilan umum, dan dua orang hakim agung. Hatta mengatakan setiap hakim dari awal sudah menyadari resiko pekerjaannya.

"Sebagian besar karena masalah kesehatan. Mahkamah Agung menyadari tugas, tanggung jawab, serta resiko yang dihadapi oleh aparatur peradilan khususnya para hakim semakin berat," ujar Hatta saat konferensi pers refleksi akhir tahun di Kantor MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).

Meski kebanyakan meninggal karena masalah jantung atau kesehatan, Hatta menyebut ada juga yang wafat karena pembunuhan.

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Sekongkol Suap Bareng Menantu, KPK Kini Bidik Sang Istri

Meski demikian, Hatta menyebut jumlah hakim yang dibunuh sangatlah sedikit.

"Dari semua hakim yang meninggal ini pada umumnya kebanyakan karen jantung. Terakhir yang dibunuh yang di Medan, itu 0, sekian persen ya," katanya.

Menurut Hatta, meninggalnya para hakim karena faktor kesehatan ini disebabkan oleh kesulitan melakukan pemeriksaan kesehatan. Selain itu banyak juga hakim yang tak memperoleh asuransi Jasindo.

"Dia harus melalui BPJS dari rumah sakit puskesmas harus pake surat pengntar dan sebagainya dan tidak ditanggung oleh asuransi Jasindo," jelasnya.

Lebih lanjut, Hatta menyebut kedepannya MA akan melakukan peningkatan jaminan kesehatan bagi para hakim. Ia akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan mengupayakan

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Sekjen MA Nurhadi Jadi Tersangka

"Agar kedepannya para hakim mendapatkan jaminan kesehatan yang layak sesuai kebutuhan dan standar bagi hakim," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI