Catat! Petasan Dilarang Hidup di Malam Tahun Baru 2020 di Jakarta

Jum'at, 27 Desember 2019 | 12:57 WIB
Catat! Petasan Dilarang Hidup di Malam Tahun Baru 2020 di Jakarta
Panggung hiburan yang akan digunakan untuk perayaan malam Tahun Baru di Monas, Jakarta, Sabtu (30/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya melarang penggunaan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2020 di Jakarta. Aparat kepolisian pun tak segan untuk melakukan tindakan tegas dengan menyita petasan bagi mereka yang nakal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya hanya memperkenankan penggunaan kembangan api di saat perayaan malam pergantian tahun.

"Petasan memang dilarang, kembang api yang boleh. Apa yang dikatakan kembang api, yang memang mengeluarkan percikan dan juga warna warni yang letusannya ada di atas maupun yang tidak ada letusan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Yusri lantas mengemukakan bahwa larangan penggunaan petasan saat malam Tahun Baru berdasar pada Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008. Dimana pada pasal 10 poin 5 disebutkan petasan jenis kembang api yang diizinkan, yakni berukuran kurang dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi.

Baca Juga: Menu Spesial di Tahun Baru, Dada Ayam atau Daging Sapi yang Lebih Bergizi?

"Panjangnya adalah 2 inchi sampai 8 inchi itu aturan yang diperbolehkan," ujarnya.

Berkenaan dengan itu, saat malam perayaan pergantian tahun setidaknya ada 10 ribu personel gabungan TNI-Polri yang dikerahkan di sejumlah lokasi. Kegiatan pengaman tersebut merupakan serangkaian dari Operasi Lilin Jaya 2019.

"Semua kita jadikan pengawasan, baik tempat yang memang dilaporkan kegiatan, kita amankan dengan teman-teman dari TNI-Polri 10 ribu personel kita turunkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI