Suara.com - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan kepada 10 orang terduga atau berpotensi tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebelumnya diketahui mereka telah dicekal ke luar negeri sejak Kamis (26/12/2019) malam.
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Adi Togarisman mengatakan bahwa 24 orang yang berpotensi tersangka bakal diperiksa pada pekan depan secara bergantian. Baru setelah itu pada awal Januari, Kejaksaan Agung bakal memanggil kembali secara keseluruhan orang-orang yang terkait Jiwasraya untuk diminta keterangan.
"Terjadwal nanti hari Senin, hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6, 7, 8 kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 24 orang," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Namun Adi tidak membeberkan siapa-siapa saja dan dan dari unsur mana saja orang yang dipanggil tersebut.
Baca Juga: Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Cekal 10 Orang ke LN
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap 10 orang terkait kasus kerugian Jiwasraya.
Namun, Burhanuddin enggan membeberkan dari unsur mana saja 10 orang yang dicekal. Ia hanya menyebutkan inisial, yakni HR, DYA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, dan HS.
"Jadi kita sudah minta untuk pencegahan ke luar negeri, cekal itu untuk 10 orang. 10 orang Kita mulai minta cegah tangkal dan tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Meski tidak mengungkapkan apa dasar pencekalan dilajukan, namun Burhanuudin berujar bahwa tindakan pencekalan diambil mengingat 10 irang tersebut berpotensi menjadi tersangka pada kasus Jiwasraya.
"Ya betul potensi untuk tersangka," ujar Burhanuddin.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya Sejak 2006, Staf Pribadi Ungkap Reaksi Pasrah SBY