Pemilik Lamborghini Penodong Pelajar SMA Dikenakan Pasal Berlapis

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 27 Desember 2019 | 11:30 WIB
Pemilik Lamborghini Penodong Pelajar SMA Dikenakan Pasal Berlapis
Abdul Malik alias AM tersangka pengemudi Lamborghini penodong siswa SMA di Kemang. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Abdul Malik alias AM (44), pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA dikenakan pasal berlapis. Abdul dikenakan pasal berlapis terkait kasus penodongan dan kepemilikan opsetan hewan langka yang dilindungi.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan aksi koboi yang dilakukan tersangka di jalanan AM telah melanggar tindak pidana pengancam. Atas perbuatannya itu AM pun terancam dengan hukuman penjara satu tahun.

"Kita kenakan pasal 335 dan atau 336 KUHP RI atas tindakan menggunakan senjata sehingga memberikan ancaman terhadap korban," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2019).

Sementara itu, terkait kepemilikan opsetan hewan langka AM pun terancam dikenakan Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2) huruf b dan d.

Baca Juga: Besok, Dokter RS Yadika Diperiksa soal Kasus Penodongan Pistol

Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2) huruf b itu berbunyi; setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Sementara huruf d berbunyi; memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Pasal tersebut dikenakan kepada AM setelah polisi melakukan penggeledahan di kediaman AM, di Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12) kemarin.

Polisi sita opsetan Harimau Sumatera di rumah koboi Lamborghini bernama Abdul Malik alias AM (44). (Suara.com/M. Yasir)
Polisi sita opsetan Harimau Sumatera di rumah koboi Lamborghini bernama Abdul Malik alias AM (44). (Suara.com/M. Yasir)

Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan sejumlah opsetan hewan langka seperti dua kepala Rusa Bawean, satu ekor Burung Cenderawasih, dan satu ekor Harimau Sumatera.

Atas perbuatannya itu, AM pun terancam dengan hukuman penjara lima tahun.

Baca Juga: Seharusnya Tak Boleh Ada Penodongan di Depan Istana Presiden

"Bisa terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI