Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah meminta imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap 10 orang terkait kasus kerugian Jiwasraya.
Meski demikian, Burhanuddin enggan membeberkan dari unsru mana saja 10 orang yang dicekal. Ia hanya menyebutkan inisial, diantaranya HR, DYA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, dan HS.
"Kami sudah minta untuk pencegahan ke luar negeri, cekal itu untuk 10 orang dan tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Meski tidak mengungkapkan apa dasar pencekalan dilajukan, namun Burhanuudin berujar bahwa tindakan pencekalan diambil mengingat 10 orang tersebut berpotensi menjadi tersangka pada kasus Jiwasraya.
Baca Juga: Tudingan Andi Arief soal Jiwasraya ke Erick Thohir Disebut Prematur
"Ya betul potensi untuk tersangka," ujar Burhanuddin.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasangko meminta maaf kepada para nasabahnya karena tidak bisa membayarkan klaim polis asuransi Jiwasraya yang jatuh tempo pada Desember ini. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 12,4 triliun.
"Kami meminta maaf kepada para nasabah," kata Hexana saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI dan Menteri Keuangan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Dalam penjelasannya pada rapat tersebut, Hexana mengatakan gagal bayarnya polis asuransi yang telah jatuh tempo karena kesalahan manajemen lama dalam melakukan investasi.
"Seharusnya manajemen lama mengambil instrumen investasi yang aman, tapi ini tidak dilakukan," kata Hexana dalam RDP tersebut.
Baca Juga: Soal Jiwasraya, Andi Arief Desak Presiden Jokowi Pidato Malam Ini
Hexana menjelaskan manajemen lama memilih instrumen investasi reksa dana saham mencapai 50 persen, sehingga inilah awal mula kasus gagal bayar Jiwasraya dimulai.
Apalagi kata Hexana, pemilihan reksa dana saham tersebut dilakukan di saham-saham tidur alias saham gocap dan dilakukan pula pada saham-saham gorengan sehingga banyak sekali uang perusahaan yang mengendap.
"Saham-saham yang nilainya Rp 50 rupiah banyak sekali, bahkan ada saham yang harus disuspend," kata Hexana.
Dia bercerita, kalau seandainya manajemen lama melakukan investasi yang benar tentu masalah ini tidak akan pernah terjadi. Semisal melakukan investasi di goverment bond.
"Penempatan premi di luar tak ada prinsip kehati-hatian. Investasi digeser ke reksa dana saham. Karena, kalau pakai goverment bond, itu nggak akan pernah ngejar janji return ke nasabah. Makanya, ke saham dan pencadangan saham. Pola penetrasinya tidak akan mencapai segitu," katanya.
Untuk diketahui, persoalan Jiwasraya mulai mengemuka pada Oktober 2018 saat ada laporan dari nasabah yang membuat perusahaan BUMN itu terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo.