Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Cekal 10 Orang ke LN

Jum'at, 27 Desember 2019 | 11:22 WIB
Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Cekal 10 Orang ke LN
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apalagi kata Hexana, pemilihan reksa dana saham tersebut dilakukan di saham-saham tidur alias saham gocap dan dilakukan pula pada saham-saham gorengan sehingga banyak sekali uang perusahaan yang mengendap.

"Saham-saham yang nilainya Rp 50 rupiah banyak sekali, bahkan ada saham yang harus disuspend," kata Hexana.

Dia bercerita, kalau seandainya manajemen lama melakukan investasi yang benar tentu masalah ini tidak akan pernah terjadi. Semisal melakukan investasi di goverment bond.

"Penempatan premi di luar tak ada prinsip kehati-hatian. Investasi digeser ke reksa dana saham. Karena, kalau pakai goverment bond, itu nggak akan pernah ngejar janji return ke nasabah. Makanya, ke saham dan pencadangan saham. Pola penetrasinya tidak akan mencapai segitu," katanya.

Baca Juga: Tudingan Andi Arief soal Jiwasraya ke Erick Thohir Disebut Prematur

Untuk diketahui, persoalan Jiwasraya mulai mengemuka pada Oktober 2018 saat ada laporan dari nasabah yang membuat perusahaan BUMN itu terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI