Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Cekal 10 Orang ke LN

Jum'at, 27 Desember 2019 | 11:22 WIB
Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Cekal 10 Orang ke LN
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah meminta imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap 10 orang terkait kasus kerugian Jiwasraya.

Meski demikian, Burhanuddin enggan membeberkan dari unsru mana saja 10 orang yang dicekal. Ia hanya menyebutkan inisial, diantaranya HR, DYA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, dan HS.

"Kami sudah minta untuk pencegahan ke luar negeri, cekal itu untuk 10 orang dan tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Meski tidak mengungkapkan apa dasar pencekalan dilajukan, namun Burhanuudin berujar bahwa tindakan pencekalan diambil mengingat 10 orang tersebut berpotensi menjadi tersangka pada kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Tudingan Andi Arief soal Jiwasraya ke Erick Thohir Disebut Prematur

"Ya betul potensi untuk tersangka," ujar Burhanuddin.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasangko meminta maaf kepada para nasabahnya karena tidak bisa membayarkan klaim polis asuransi Jiwasraya yang jatuh tempo pada Desember ini. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 12,4 triliun.

"Kami meminta maaf kepada para nasabah," kata Hexana saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI dan Menteri Keuangan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Dalam penjelasannya pada rapat tersebut, Hexana mengatakan gagal bayarnya polis asuransi yang telah jatuh tempo karena kesalahan manajemen lama dalam melakukan investasi.

"Seharusnya manajemen lama mengambil instrumen investasi yang aman, tapi ini tidak dilakukan," kata Hexana dalam RDP tersebut.

Baca Juga: Soal Jiwasraya, Andi Arief Desak Presiden Jokowi Pidato Malam Ini

Hexana menjelaskan manajemen lama memilih instrumen investasi reksa dana saham mencapai 50 persen, sehingga inilah awal mula kasus gagal bayar Jiwasraya dimulai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI