Suara.com - Terpidana korupsi proyek E-KTP, Setya Novanto dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Sukamiskin, Abdul Karim membenarkan perihal perpindahan penahanan mantan Ketua Umum Golkar tersebut.
Alasan pemindahan tersebut, eks Ketua DPR RI itu harus menjalani pengobatan di Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"Jadi, untuk setiap warga binaan yang melewati antar provinsi, prosedurnya dititip di lapas setempat. Karena rujukan berobatnya ke RSPAD Jakarta, maka yang bersangkutan di titip di Lapas Kelas 1 Cipinang," kata Abdul dihubungi, Kamis (26/12/2019).
Baca Juga: Setya Novanto: Puan Maharani Sudah Sejak Lama Disiapkan Jadi Ketua DPR
Abdul mengatakan, Novanto dirujuk ke RSPAD karena kerap mengeluh sakit kepala.
"Pusing dan ada bintik-bintik merah di bawah kulit," ucap Abdul.
Meski begitu, Abdul belum mengetahui, berapa lama Novanto akan dititipkan di Lapas Cipinang. Sebab, menurut Abdul, semua itu menunggu informasi dokter yang menangani Novanto selama menjalani pengobatan.
"Itu, tergantung dokter RSPAD dan pengawasannya dari Lapas Cipinang," kata Abdul.
Baca Juga: Ditanya Siapa Saja Anggota DPR Penerima Suap, Begini Jawaban Setya Novanto