Suara.com - Polisi telah mengungkap kasus perampokan disertai penusukan terhadap seorang sopir GoCar bernama Irwandi di Pekanbaru Provinsi Riau ini.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi meringkus SA alias Ardi (21) yang menjadi perampok sadis terhadap sopir taksi online tersebut. Polisi bahkan terpaksa memberikan timah panas kepada Ardi ketika diciduk di Kota Bukit Tinggi, Sumatra Barat, pada Senin (23/12/2019).
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, karena dia berusaha melawan petugas saat akan ditangkap," kata Kapolsek Tampan, Kota Pekanbaru, AKP Juper L Toruan seperti dilansir Antara, Kamis (26/12/2019).
Dari penangkapan ini, polisi turut menyita mobil jenis Agya milik korban yang dirampas remaja tersebut.
Baca Juga: Modal Pistol Mainan, Residivis Nyamar jadi Polisi Rampok Warga yang Berjudi
Juper menjelaskan, Ardi melancarkan aksinya pada Sabtu (21/12) subuh, di wilayah Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Aksi perampokan yang dilakukan Ardi terbilang sadis.
Awalnya, tersangka memesan GoCar dengan menggunakan aplikasi yang dipinjam dari seseorang. Korban saat itu menerima pesanan tersangka.
Seusai menjemput, tersangka yang memilih duduk di bangku belakang langsung melukai korban menggunakan senjata tajam. Korban ditusuk di kepala dan badan atasnya.
Beruntung, korban sempat melawan dan berhasil lolos dari maut, setelah keluar dari mobilnya. Tersangka pun langsung melarikan diri.
"Korban sempat melawan saat itu, namun karena posisinya membelakangi sehingga korban kalah dan ke luar dari pintu kiri. Akibatnya korban terluka di wajah, itu ada goresan benda tajam, kemudian kepala bocor dan dada terluka," ujarnya.
Baca Juga: Rampok Bank, Pria Berjenggot Taburkan Uang dan Teriak 'Selamat Natal'
Polisi yang mendapat informasi perampokan itu bertindak cepat. Serangkaian penyelidikan berhasil menemukan titik terang. Tersangka terdeteksi berada di Bukit Tinggi dan langsung dilakukan penangkapan.
Motif tersangka terbilang aneh. Juper menyatakan tersangka mengaku hanya ingin punya mobil baru, sementara dia sendiri telah memiliki mobil.
Atas perbuatannya itu, Ardi kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.