Diminta Dewas Tak Rangkap Jabatan, Ketua KPK: Anjak Baharkam Bukan Jabatan

Kamis, 26 Desember 2019 | 20:18 WIB
Diminta Dewas Tak Rangkap Jabatan, Ketua KPK: Anjak Baharkam Bukan Jabatan
Ketua KPK Firli Bahuri. [Antara/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga perwira polisi aktif Komisaris Jenderal Firli Bahuri mengklaim, dirinya tidak rangkap jabatan.

Ia mengatakan, posisinya di Mabes Polri sebagai Analis Kebijakan Baharkam bukanlah jabatan.

Firli mengaku sudah melepas jabatannya sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) pada 19 Desember lalu, saat dilantik menjadi Ketua KPK.

Hal itu memang tercantum dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri ST/3229/XII/KEP./2019 pada Jumat, 6 Desember 2019.

Baca Juga: Polisi Bisa Jadi Jubir KPK Gantikan Febri? Ketua Firli Bahuri: Semua Boleh

"Saya sejak tanggal 19 Desember sudah tidak memiliki jabatan. Jelas ya," ujar Firli di gedung Bareskrim Polri, Kamis (26/12/2019).

Meski tak menjadi Kabarhakam, Firli masih didesak mundur karena dianggap memiliki jabatan sebagai Anjak Kabarhakam. Ia lantas enggan menanggapinya karena menurutnya posisi itu bukan jabatan struktural.

"Itu (analis) bukan jabatan," singkatnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengawas Syamsuddin Haris meminta nama-nama yang telah dilantik sebagai pimpinan baru KPK agar melepas jabatannya dari institusi sebelumnya.

Permintaaan itu disampaikan Syamsuddin karena diketahui ada sebagian pimpinan KPK periode 2019 – 2023 masih memangku jabatan pada institusi sebelumnya.

Baca Juga: Mahfud MD Percaya Duet Firli Cs dan Dewas Lebih Perkuat KPK

"Ya, sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan). Karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja," kata Syamsuddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI