Suara.com - Polemik pelarangan perayaan Natal di sejumlah daerah masih terjadi pada 2019.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan soal adanya Peraturan Bersama Menteri.
Dalam Peraturan Bersama Menteri soal rumah ibadah tersebut dicantumkan terkait sejumlah aturan pembangunan rumah ibadah. Dalam peraturannya tersebut juga diatur kesepakatan majelis-majelis agama.
"Soal pendirian rumah ibadah kan sudah ada, sudah ada Peraturan Bersama Menteri tentang mengatur pendirian rumah ibadah," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Baca Juga: KPK Versi UU Baru Mulai Bekerja, Wapres Maruf Berharap Lebih Tepat Sasaran
Ma'ruf menyanggah apabila peraturan itu malah mempersulit pemeluk agama minoritas untuk menjalankan ibadah. Ia menerangkan bahwa dalam peraturan atersebut sudah tercantum kesepakatan oleh majelis agama terkait dengan pendirian rumah ibadah di suatu daerah.
Apalagi pengajuan pendirian rumah ibadah sudah memenuhi syarat otomatis tidak ada yang boleh keberatan karena sudah ada kesepakatan dari majelis agama.
Berbicara soal sulitnya umat Kristiani menjalankan ibadah terutama pada perayaan hari natal dirasakan oleh Jemaat GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat, dan HKBP Filadelfia, Bekasi. Sudah sewindu lamanya mereka melaksanakan ibadah Natal di depan Istana Merdeka lantaran gereja yang mereka miliki disegel pemerintah setelah ada kelompok intoleran yang menolak.
Ma'ruf menegaskan, apabila pendirian gereja kedua belah pihak tersebut sudah memenuhi syarat, maka tidak boleh ada yang menentangnya.
"Harus menyadari kalau sudah ada syarat terpenuhi, tidak boleh ditolak dong, tapi kalau belum memenuhi syarat seperti yang tercantum ya jangan maksa juga," ujarnya.
Baca Juga: WNI Selalu jadi Target Sandera Abu Sayyaf, Wapres Maruf Mau Evaluasi
Dilansir dari website Kementerian Agama, peraturan yang dimaksud Ma'ruf ialah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006.
PBM tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadah.
Dalam Pasal 14 PBM 2006, diatur soal pendirian rumah ibadah. Rumah ibadah yang hendak didirikan seyogyanya harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Kemudian ada persayaratan lain yang harus dipenuhi yakni:
- Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
- Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.