Lapor Bareskrim, Kemenkominfo Bantah Bikin Akun di Situs Porno

Kamis, 26 Desember 2019 | 19:56 WIB
Lapor Bareskrim, Kemenkominfo Bantah Bikin Akun di Situs Porno
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu di kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (2/8/2019). [Suara.com/Tivan Rahmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan pihaknya tidak pernah membuat akun apapun dalam laman daring porno, pornhub.com.

Saat ini, Kemkominfo telah melaporkan kemunculan akun yang mengatasnamakan Kemkominfo ke Bareskrim Polri.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pihaknya tidak pernah membuat akun apapun di situs porno tersebut.

Ada pihak tertentu yang membuat akun tersebut dengan mengatasnamakan Kemkominfo.

Baca Juga: Polres Bantul Ungkap Kerangka di Septik Tank Bangunjiwo Adalah Seli

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com," kata Ferdinandus dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (26/12/2019).

Pemalsuan nama dalam akun di situs porno tersebut telah diseret ke ranah pidana. Kemkominfo telah bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Muncul Akun Terverifikasi Kemkominfo di Situs Dewasa Terkenal, Benarkah? (twitter)
Muncul Akun Terverifikasi Kemkominfo di Situs Dewasa Terkenal, Benarkah? (twitter)

Tak hanya itu, Kemkominfo juga telah melayangkan protes melalui surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com. Pasalnya, akun tersebut telah menggunakan nama dan logo Kemkominfo.

"Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola laman pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," ungkapnya.

Ferdinandus mengingatkan kepada warganet untuk tidak mendistribusikan atau mentrasmisikan informasi yang mengandung kesusilaan atau pornografi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Presiden Jokowi Disebut Halal Dilengserkan, Benarkah?

Sebab, hal itu melanggar peraturan dan mendapat ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI