Hanya saja karena pembebasan bersyarat, Ratna Sarumpaet, kata dia, tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, tempat Ratna menjalani hukuman.
Ratna Sarumpaet dihukum karena menyampaikan kabar dusta secara sengaja ketika iklim politik yang panas beberapa waktu lalu, tentang kondisi wajahnya mengalami lebam.
Belakangan, Ratna mengakui lebam tersebut karena pascaoperasi sedot lemak di bagian pipi kanan dan kiri, bukannya akibat kena pukulan dua orang oknum seperti pengakuannya semula.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ratna, karena terbukti bersalah telah menyebarkan berita bohong.
Baca Juga: Selamat Bu Susi! Akhirnya Edhy Prabowo Batalkan Wacana Ekspor Benih Lobster