Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengaku akan memikirkan untuk mengevaluasi Surat keterangan bersama (SKB) dua menteri tentang pembangunan rumah ibadah di Indonesia.
"(SKB) itu nanti kami pikirkan (evaluasi). Kalau itu masalah rumah ibadah ya. Lain lagi ya," kata ujar Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Pernyataan Fachrul menyusul keberadaan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor dan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi yang tak bisa melaksanakan ibadah dengan layak.
Bahkan, para jemaat dari kedua gereja itu sempat merayakan Natal ke-8 dan ibadah mingguan ke-209 di seberang Istana Merdeka yakni di Taman Pandang Istana, Monas, Jakarta Pusat pada Rabu (25/12/2019).
Baca Juga: Bertemu dengan Pemkot Bogor, Ini Pernyataan GKI Yasmin
Mereka merayakan Natal di seberang Istana Merdeka sebagai bentuk protes karena dipersulit membangun rumah ibadah.
Terkait hal tersebut, Fahcrul tak gamblang menyampaikan rencana evaluasi. Dia hanya menyampaikan, SKB tersebut saat ini masih berlaku.
"Nanti kami pikirkan. Tapi sementara itu masih berlaku," katanya.
Untuk diketahui, pembangunan rumah ibadah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pasal 14 SKB 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah berbunyi :
Baca Juga: Pemkot Bogor Gelar Pertemuan dengan GKI Yasmin, Ini Poinnya
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
- daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
- .dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
- rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
- rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota; (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.