Menag Fachrul Masih Pikir-pikir Evaluasi SKB Terkait Rumah Ibadah

Kamis, 26 Desember 2019 | 16:35 WIB
Menag Fachrul Masih Pikir-pikir Evaluasi SKB Terkait Rumah Ibadah
Menteri Agama Fachrul Razi. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :

  1.  daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
  2. .dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
  3.  rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
  4.  rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota; (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI