Suara.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengklaim tak ada pelarangan ibadah Natal terhadap warga Jorong Sungai Tambang, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat. Hal itu dipastikan Menag karena mengaku sudah melakukan pengecekan.
"Enggak, sudah saya cek enggak ada lagi," ujar Fachrul usai menemui Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Fachrul kemudian mengaku sudah mengimbau kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan pejabat setempat untuk sepakat menjalankan amanat konstitusi.
Konsitusi yang dimaksud yakni memberikan kebebasan beragama setiap warga negara sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 Undang-undang 1945 yang berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan tiap -tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Baca Juga: Pengalaman Gadis Indonesia Malam Natal di Tengah Demonstrasi Hong Kong
"Khususnya Kanwil Agama dan semua pejabat daerah harus sepakat sama-sama tegas, namanya amanat konstitusi itu. Enggak ada lain, dilaksanakan dengan Sebaik-baiknya," kata Fachrul.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang menuturkan masih adanya pelarangan ibadah misa Natal terhadap warga Jorong Sungai Tambang Nagari Kunangan Parik Rantang, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) hingga Rabu (25/12/2019).
Program Manager Pusaka Padang Sudarto menceritakan Satpol PP Kabupaten Sijunjung mengantarkan sebuah bus dan meminta agar warga tidak melaksanakan ibadah dan perayaan Natal di rumah.
"Kalau kemarin, sampe jam 3 pagi tadi saya bergerilya di sana. Ternyata katanya sudah disiagakan sekitar 67 polisi. Tapi pas Satpol PP datang bawa bus, itu enggak jadi datang polisinya." ujar Sudarto saat dihubungi wartawan.
Baca Juga: Rayakan Natal, Ruben Onsu Berangkatkan Umrah 25 Karyawannya