Suara.com - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumatera Barat diterpa isu dugaan korupsi. Dugaan korupsi ini dikatakan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy Monitoring (IBM), Moeslimin Achmad yang mengaku menemukan fakta dan data korupsi soal pengadaan barang dan jasa tempat tidur praja IPDN Sumbar senilai Rp 300 juta di tahun anggaran 2018.
Ia mengatakan, awal dugaan korupsi di IPDN Sumbar ini diketahui dari kecurigaan IBM tentang mekanisme pergantian Plt Direktur IPDN Sumbar dari Bustamar kepada Tun Haseno.
Dalam pergantian jabatan Direktur ini terlihat oleh IBM ada hal yang janggal. Pasalnya, Direktur IPDN saat ini, Tun Haseno adalah ASN yang telah mendapatkan surat teguran karena tidak masuk kerja selama 76 hari pada tahun 2019.
"Awalnya kami dari IBM merasa janggal atas pengangkatan rektor baru IPDN Sumbar yang sekarang (Tun Haseno). Padahal yang bersangkutan adalah ASN yang bermasalah karena tidak masuk kerja selama 76 hari dalam tahun 2019 ini. Bukannya dikasih hukuman tapi malah diberi reward dengan diangkat sebagai Direktur IPDN Sumbar," kata Moeslimin Achmad kepada Covesia.com (jaringan Suara.com), Rabu (25/12/2019).
Baca Juga: Diperiksa KPK, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Ngaku Ditanya Soal Proyek IPDN
Atas kejanggalan ini, IBM mulai menelusuri lebih dalam persoalan pergantian direktur IPDN Sumbar ini sampai akhirnya menemukan indikasi dugaan praktik korupsi tempat tidur praja senilai Rp 300 juta tersebut.
"Pengangkatan pejabat yang tidak sesuai dengan aturan, pasti ada hal yang ditutupi. Ternyata benar, kami menemukan indikasi dugaan korupsi tempat tidur praja untuk tahun anggaran 2018 senilai Rp 300 juta,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Moeslimin Achmad telah melapor ke KPK baik secara pribadi maupun secara kelembagaan.
"Saya sudah laporkan indikasi dugaan korupsi ini ke KPK. Secara pribadi saya sudah memberikan datanya langsung ke pimpinan KPK saat itu pak Agus Rahardjo tanggal 13 Desember 2019 kemarin. Namun, karena sifatnya azas praduga tak bersalah, biarlah pengadilan yang membuktikan," kata Moeslimin.
Menanggapi hal ini, Direktur IPDN Sumbar, Tun Haseno mengatakan permasalahan itu sudah selesai di tahun 2018 dan saat itu BPK juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah data dan tidak ditemukannya dugaan yang dimaksud.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN, KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi
"Semua itu tidak terbukti dan tidak benar. Kasus ini sudah clear dan clean. Semua data sudah ada di BPK. Boleh cek di BPK," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Terkait permasalahan mekanisme pergantian direktur IPDN yang menyebutkan Tun Haseno tidak masuk kerja selama 67 hari yang berstatus ASN, menurutnya persoalan itu juga sudah selesai dan tidak dipermasalahkan.
"Hal ini juga telah selesai sebelumnya, tidak ada permasalahan lagi," ujar dia dan menekankan semua permasalahan itu sudah selesai dan semua dugaan itu juga sudah dibuktikan.