Suara.com - Polres Jakarta Selatan akan menelusuri surat dan pajak mobil mewah lain milik Abdul Malik alias AM (44), tersangka pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol ke pelajar SMA di Kemang beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, AM masih memiliki beberapa kendaraan mobil mewah lainnya. Hal itu diketahui berdasar pengakuan yang bersangkutan.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, itu ada satu lagi Porsche terus ada Land Cruiser, sama ada beberapa lagi, nanti kita cek lagi," kata Andi di kediaman AM, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Menurut Andi, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak terkait guna menelusuri surat-surat kepemilikan dan pajak mobil mewah milik AM. Hal itu dilakukan setelah mobil Lamborghini milik AM diketahui terdaftar atas nama orang lain dan diduga untuk menghindari pajak.
Baca Juga: Geledah Rumah Koboi Lamborghini, Polisi Sita Opsetan Harimau Sumatera
"Nanti kita cek semua dari kepemilikan mobil-mobil mewah lainnya. Nanti kan dari pihak pajak akan menilai," katanya.
Sebgaimana diketahui, motif AM menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA lantaran emosi disebut sebagai bos.
Aksi koboi itu bermula ketika Abdul Malik yang mengendarai mobil Lamborghini warna oranye dengan nomor polisi B 27 AYR melintas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12) sore.
Ketika melintas, AM lantas bertemu dengan dua pelajar SMA yang tengah berjalan kaki. Emosi AM pun memuncak tatkala mendengar ucapan salah satu pelajar yang menyebut 'Wah, mobil bos nih'.
"AM tidak terima, lalu turun, dan mengeluarkan satu kata yang tidak bagus," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).
Baca Juga: Hindari Pajak, Pemilik Lamborghini Todong Pelajar SMA Pakai KTP Buruh
AM pun sempat meminta kedua pelajar tersebut untuk berhenti. Namun, kedua pelajar tersebut menolak hingga akhirnya AM terpancing emosi dan menembakkan pistol jenis Kaliber 32 sebanyak tiga kali ke udara.
Kekinian AM telah dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api Kaliber 32 beserta surat izin dan surat anggota Perbakin. Kemudian tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan sembilan buah peluru aktif.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.