Suara.com - Satreskrim Polres Jakarta Selatan menyita sejumlah opsetan hewan langka saat melakukan penggeledahan di kediaman koboi Lamborghini bernama Abdul Malik alias AM (44). Kediaman Abdul Malik yang juga tersangka penodongan terhadap dua pelajar SMA berada di wilayah Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Polisi Bastoni mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam melakukan penggeledahan tersebut. Hasilnya sebanyak empat hewan langka berhasil disita dari kediaman AM.
"Saat ini kita sudah mengamankan ada empat jenis hewan langka yang sudah dikeraskan yaitu Harimau Sumatera, kemudian Burung Cenderawasih, dan kemudian Rusa Bawean sebanyak dua ekor," kata Bastoni di kediaman AM, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Baca Juga: Polisi Tembak Tukang Palak Sopir Truk di Medan
Berdasar pengakuan AM, Bastoni mengungkapkan opsetan hewan langka tersebut diperoleh dengan membeli kepada seseorang. Hanya, kata Bastoni, pihak akan terus mendalami lebih jauh terkait hal itu.
"Kita dalami berdasarkan keterangan-keterangan saksi, alat bukti yang lain, juga dari keterangan tersangka. Kalau keterangan pelaku sementara, itu hanya koleksi saja. Bukan dari hasil buruan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu AM pun terancam dikenakan Pasal 21 ayat A Undang-Undang Perlindungan Hewan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam kasus penodongan terhadap dua pelajar SMA di Kemang, Jakarta Selatan. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti berupa mobil mewah Lamborghini, senjata api Kaliber 32 beserta surat izin dan surat anggota Perbakin.
Kemudian tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan sembilan buah peluru aktif.
Baca Juga: Mayat Terikat di Empang, Polisi Mulai Endus Jejak Pembunuh Muazin Mustafa