KPK Panggil Pejabat PT PN Terkait Kasus Suap Distribusi Gula

Kamis, 26 Desember 2019 | 10:38 WIB
KPK Panggil Pejabat PT PN Terkait Kasus Suap Distribusi Gula
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Executive Vice President Comercial Director PT. Perkebunan Nusantara (PT PN) Holding, Madya B. Prastyawan dalam kasus suap distribusi gula.

Madya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Pemasaran PT PN III‎, I Kadek Kertha Laksana.

"Kapasitas Madya kami periksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2019).

Selain I Kadek, KPK telah menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyoto Setiadi sebagai tersangka pemberi suap. Kemudian penerima suap Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan.

Baca Juga: 18 Tahanan Korupsi Rayakan Natal di Rutan KPK, Ini Daftarnya

Untuk diketahui, PT PN III merupakan induk BUMN perkebunan yang membawahi 13 PT PN, termasuk PT PN X dan PTPN IX yang dipimpin Gede Meivera dan Dwi Satriyo.

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.

Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI). Pada sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada 2 September 2019.

Baca Juga: Sudah Bawa Kopi, Dita Soedardjo Tak Bisa Temui Tersangka Suap Garuda di KPK

Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar SGD 345 ribu ke Kadek Kertha Laksana di kantor KPBN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI