Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA), Supatmi pada Kamis (26/12/2019) hari ini.
Supatmi akan dimintai keterangan untuk eks tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
"Kami periksa Supatmi dalam kapasitas sebagai saksi untuk teraangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Kamis (26/12/2019).
Dalam kasus ini, selain Hiendra, KPK turut menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto sebagai tersangka.
Baca Juga: Mahkamah Agung Nonaktifkan Albertina Ho dan Nawawi Pomolango Sebagai Hakim
Dugaan mafia kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky.
Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta Permohonan Perwalian.